SERANG - Kelima pelaku pelemparan batu di KM 49.500 Tol Tangerang-Merak terancam kurungan penjara selama 9tahun penjara.
"Kita kenakan pasal 170 tentang kejahatan ketertiban umum terhadap para pelaku pengrusakan jo pasal 406 dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun penjara," kata Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan. Selasa (2/7/2018).
Kapolres mengungkapkan, kelima pelaku yakni WS (18) BS (18) RY (18) SN (18) dan SL (18) melakukan pelemparan batu dari atas jembatan melalui celah pagar pembatas secara bergantian. "Masing masing memegang satu batu yang didapat dari pinggir jalan sekitar lokasi," ujar Kapolres.
Pertama kali yang melakukan pelemparan yakni BS dan mengenai monil Honda Brio warna pitih. Kemudian SN mengenai mobil elf warna biru, dilanjutkan WS mengenai mobil Avanza hitam, RY mengenai mobil Honda Freed warna putih, dan yanh terakhir SL mengenai mobol Avanza warna putih.