Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Akankah PKPU soal Larangan Eks Koruptor Nyaleg Berujung di Meja MA?

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Selasa, 03 Juli 2018 |21:06 WIB
Akankah PKPU soal Larangan Eks Koruptor <i>Nyaleg</i> Berujung di Meja MA?
ilustrasi
A
A
A

JAKARTA – Polemik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 20 tahun 2018 tentang larangan pencalonan legislatif terhadap mantan narapidana korupsi terus menjadi perbincangan publik. Sebab dalam peraturan tersebut sebagian pihak menanggap bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Salah satunya adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang secara tegas menolak peraturan yang diterbitkan KPU karena dianggap tidak sesuai dengan UU Pemilu, sehingga aturan ini sangat rawan untuk digugat. Sebab, dalam peraturan tersebut, Bawaslu sudah tegas tidak akan merujuk PKPU, melainkan UU Pemilu.

“KPU offside, mereka telah melangkah terlalu jauh dari kewenangan mereka sebagai pelaksana UU. Tidak seharusnya KPU RI membuat PKPU yang melampaui teks pasal dalam UU Pemilu,” kata Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi baru-baru ini.

Untuk diketahui, berdasarkan amanat dalam UU Pemilu Pasal 240 Ayat 1 huruf g menyatakan, bahwa seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang berangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Hal senada yang diungkapkan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD. Di mana dia menyatakan meski secara subtansi setuju bahwa mantan narapidana kasus Korupsi tidak diperkenankan turut serta menjadi calon legislator, namun dalam hal ini KPU tidak berwenang dalam menerbitkan aturan yang membatasi seseorang untuk menggunakan hak politiknya, sebab dalam pembatasan tersebut bukan lagi wewenang PKPU, melainkan wewenang undang-undang.

(Baca Juga: Soal Nasib Eks Koruptor di Pileg 2019, Bamsoet: Lebih Elegan Aturannya Bukan Melarang)

Adapun Ketua DPR Bambang Soesatyo berpendapat, seharusnya KPU kembali berpedoman pada undang-undang pemilu yang sudah ditetapkan, hal ini sesuai dengan sumpah jabatan untuk patuh pada Undang-undang. "Menurut saya sebaiknya komisioner KPU laksanakan saja UU sesuai sumpah jabatan mereka," ucapnya.

Sekjen PKPI Imam Ansori Saleh menegaskan PKPI siap untuk menguji materi ke MA soal PKPU tersebut. "Kami menyuarakan (menolak PKPU), untuk menguji materi ke MA kami siap mengawal pihak-pihak yang dirugikan," ujarnya kepada Okezone.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement