JAKARTA – Polemik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 20 tahun 2018 tentang larangan pencalonan legislatif terhadap mantan narapidana korupsi terus menjadi perbincangan publik. Sebab dalam peraturan tersebut sebagian pihak menanggap bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Salah satunya adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang secara tegas menolak peraturan yang diterbitkan KPU karena dianggap tidak sesuai dengan UU Pemilu, sehingga aturan ini sangat rawan untuk digugat. Sebab, dalam peraturan tersebut, Bawaslu sudah tegas tidak akan merujuk PKPU, melainkan UU Pemilu.
“KPU offside, mereka telah melangkah terlalu jauh dari kewenangan mereka sebagai pelaksana UU. Tidak seharusnya KPU RI membuat PKPU yang melampaui teks pasal dalam UU Pemilu,” kata Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi baru-baru ini.
Untuk diketahui, berdasarkan amanat dalam UU Pemilu Pasal 240 Ayat 1 huruf g menyatakan, bahwa seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang berangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
Hal senada yang diungkapkan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD. Di mana dia menyatakan meski secara subtansi setuju bahwa mantan narapidana kasus Korupsi tidak diperkenankan turut serta menjadi calon legislator, namun dalam hal ini KPU tidak berwenang dalam menerbitkan aturan yang membatasi seseorang untuk menggunakan hak politiknya, sebab dalam pembatasan tersebut bukan lagi wewenang PKPU, melainkan wewenang undang-undang.
(Baca Juga: Soal Nasib Eks Koruptor di Pileg 2019, Bamsoet: Lebih Elegan Aturannya Bukan Melarang)
Adapun Ketua DPR Bambang Soesatyo berpendapat, seharusnya KPU kembali berpedoman pada undang-undang pemilu yang sudah ditetapkan, hal ini sesuai dengan sumpah jabatan untuk patuh pada Undang-undang. "Menurut saya sebaiknya komisioner KPU laksanakan saja UU sesuai sumpah jabatan mereka," ucapnya.
Sekjen PKPI Imam Ansori Saleh menegaskan PKPI siap untuk menguji materi ke MA soal PKPU tersebut. "Kami menyuarakan (menolak PKPU), untuk menguji materi ke MA kami siap mengawal pihak-pihak yang dirugikan," ujarnya kepada Okezone.
Sementara, pihak yang mendorong agar peraturan tersebut diterapkan adalah Kadiv Advokasi dan Hukum DPP Demokrat, Ferdinand Hutahaean yang menyatakan pihaknya mendukung penuh aturan main tersebut.
Senada dengan Ferdinand, Ketua DPD Partai Golkar Jabar, Dedi Mulyadi mengukapkan PKPU tersebut bakal berdampak positif bagi para calon anggota legislatif yang memiliki kualifikasi baik, sehingga pemerintah sudah semestinya untuk mendukung langkah KPU yang melarang eks narapidana koruptor mencalokan diri jadi legislator.
Dengan adanya respons yang menolak terhadap aturan tersebut, KPU dengan tegas tetap akan memutuskan dan melaksanakan peraturan tersebut, KPU juga mempersilakan jika ada pihak lain yang tidak sepakat dengan aturan tersebut untuk mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengungkapkan dengan tegas bahwa isi draf PKPU merupakan hak KPU, bahkan Kemenkum HAM sendiri tidak berhak mengoreksi PKPU. meskipun isi PKPU tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.
Sebagaimana diketahui, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 mengatur larangan eks koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, yang mana poin itu tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi".
(Baca Juga: Presiden Jokowi Hormati PKPU Larang Eks Napi Koruptor Nyaleg)
Karena adanya pro dan kontra itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara. Ia menyatakan, pada prinsipnya sangat menghormati keputusan KPU yang telah menyusun PKPU tersebut. Pihaknya juga menyarankan agar KPU memberikan sebuah tanda kepada mantan kasus korupsi yang maju dalam pencalonan legislator, karena larang pencaloanan sangat bertentangan dengan undang-undang.
Jokowi juga mempersilahkan bagi siapapun yang ingin menempuh uji materi aturan tersebut, dipersilakan mengajukan ke MA.
Informasi terkini, DPR RI akan menggelar rapat koordinasi guna membahas aturan larangan mantan narapidana korupsi mendaftar jadi calon legislatif pada Pemilu 2019 mendatang.
Rapat koordinasi ini akan digelar besok, Rabu 4 Juli 2018. DPR akan mengundang pihak-pihak terkait seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM serta Kejaksaan Agung.
(Angkasa Yudhistira)