JAKARTA – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menilai usulan wacana hak angket terkait adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks-narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif berlebihan dan mengada-ada.
"Berlebihan kalau harus angket, pansus, macam-macam. PKPU kan sudah itu kan melarang narapidana menjadi calon. Nah, saya kira pansus, angket berlebihan itu. Sama juga menurut saya mengada-ada," ujar Zulkifli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/7/2018).
Zulkifli memilih untuk menghormati KPU yang telah mengeluarkan aturan tersebut dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Zulkifli meminta semua pihak untuk mengikuti proses tahapan pendaftaran yang sudah diatur KPU.
Bila KPU menolak pendaftaran caleg yang bermasalah seperti pernah terlibat korupsi, masyarakat atau partai politik bisa melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Jadi nanti kalau memang mau mendaftarkan kalau ditolak KPU bisa proses ke Bawaslu. Nah kita ikuti saja itu," jelasnya.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu berpandangan masyarakatlah yang berhak menilai apakah caleg tersebut memiliki rekam jejak yang baik atau tidak. Meski begitu, Zulkifli memandang niat KPU sangat baik untuk membuat lembaga legislatif yang bebas korupsi.
Dengan adanya hak angket, Zulkifli khawatir DPR akan kembali menjadi sasaran penilaian negatif dari masyarakat.
"Ya kan nanti DPR jadi sasaran lagi kan. Belum maju sudah jadi sasaran lagi. Wah DPR sarang penyamun, kan gitu," ucap Zulkifli.
Sebelumnya, wacana hak angket ini digulirkan oleh Komisi II DPR RI. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi, mengatakan opsi digulirkannya hak angket tersebut sudah menjadi pembicaraan informal di internal Komisi II DPR dan tidak menutup kemungkinan akan terwujud kalau masalah tersebut tidak ada penyelesaiannya.
Hal itu, menurut Baidowi, sama ketika Panitia Khusus Hak Angket terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digulirkan tahun 2009 yang berawal dari obrolan informal.
"Namun, sampai saat ini belum ada yang mengajukan secara resmi yaitu tertulis. Hanya sebatas wacana, namun kami mencoba mencari solusi terbaik," ujar Baidowi.