Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PAN Anggap Wacana Hak Angket Eks Napi Korupsi Jadi Caleg Berlebihan

Bayu Septianto , Jurnalis-Rabu, 04 Juli 2018 |04:07 WIB
PAN Anggap Wacana Hak Angket Eks Napi Korupsi Jadi Caleg Berlebihan
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Baidowi menduga PKPU tersebut telah melanggar beberapa UU yaitu Pasal 240 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yaitu caleg tidak pernah mendapatkan hukuman dengan ancaman di atas lima tahun penjara kecuali menyatakan dirinya secara terbuka bahwa yang bersangkutan mantan napi.

Menurut dia, dalam UU tersebut tidak dilarang eks-narapidana kasus korupsi menjadi caleg sehingga sehari keluar dari penjara diperbolehkan mendaftar asalkan menyampaikan surat secara terbuka.

PKPU ini juga diduga melanggar pasal 75 ayat 4 UU Pemilu yang menyebutkan bahwa KPU dalam menyusun PKPU wajib berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR dalam rapat dengar pendapat.

(Baca Juga : Kata Ketua DPR, Larangan Eks Napi Korupsi Nyaleg Rampas Hak Asasi)

Menurut Baidowi istilah rapat konsultasi memang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi namun dalam aturan pasal 75 ayat 4 UU Pemilu itu, KPU tetap harus berkonsultasi dengan DPR melalui rapat dengar pendapat.

"Kita sudah tahu hasil RDP, yaitu semua menolak ketentuan larangan mantan napi koruptor menjadi caleg namun itu diabaikan oleh KPU," papar Baidowi.

(Baca Juga : Akankah PKPU soal Larangan Eks Koruptor Nyaleg Berujung di Meja MA?)

Selain itu menurut Baidowi, aturan ini juga melanggar UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan. Dalam undang-undang itu ada klausul bahwa setiap perundang-undangan berlaku sejak diundangkan dan pihak yang berhak melakukannya adalah Kementerian Hukum dan HAM.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement