JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai adanya aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pelarangan mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 merampas hak asasi setiap warga negara.
Menurut Bamsoet, aturan yang terdapat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 itu mengekang hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih. Kecuali, ada keputusan pengadilan yang mencabut hak politik seseorang.
"Keputusan itu telah merampas hak asasi warga negara sebagaimana diatur dalam uud 1945, setiap orang berhak dipilih dan memilih, kecuali ada keputusan lain yang diputuskan pengadilan misalnya hak politiknya dicabut," ujar Bamsoet di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/7/2018).
"Tapi sejauh itu tidak ada, tentu tidak boleh satu lembaga pun yang mencabut hak politik warga negara karena dijamin oleh konstitusi," lanjutnya.
(Baca Juga: Soal Nasib Eks Koruptor di Pileg 2019, Bamsoet: Lebih Elegan Aturannya Bukan Melarang)
Bamsoet juga tak setuju adanya PKPU ini lantaran dianggap menabrak undang-undang diatasnya, yakni Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).