JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasrah jika peraturan yang dibuatnya terkait larangan nyaleg bagi mantan terpidana kasus korupsi ditolak atau tidak dijadikan Undang-Undang oleh Kementeriaan Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, Pemilu akan tetap berlangsung, meskipun PKPU tersebut ditolak oleh Kemenkumham. Hasyim pun menyerahkan sepenuhnya keputusan aturan PKPU itu ke Kemenkumham.
"Pemilu jalan terus. Pengundangan adalah tugas Kemenkumham menurut UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," kata Hasyim saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (3/6/2018).
Sekadar informasi, KPU sendiri telah menerbitkan peraturan nomor 20 tahun 2018 tentang larangan bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk nyaleg di Pileg 2019. Namun, aturan tersebut menuai polemik dari beberapa kalangan serta politikus.
Sejumlah Partai Politik (Parpol) menolak adanya larangan bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri di Pileg 2019. Sebab, menurut sejumlah Politikus, aturan tersebut membatasi serta melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
(Baca Juga : Soal Nasib Eks Koruptor di Pileg 2019, Bamsoet: Lebih Elegan Aturannya Bukan Melarang)
Tak hanya kontra terkait aturan tersebut. Sejumlah dukungan mengalir dari beberapa pihak. Salah satunya yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK mendukung diberlakukannya aturan tersebut. Menurut KPK, aturan tersebut dapat menciptakan pemimpin yang bersih dari korupsi.
(Baca Juga : Akankah PKPU soal Larangan Eks Koruptor Nyaleg Berujung di Meja MA?)
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah angkat bicara terkait polemik itu. Kepala Negara RI ini menghormati aturan yang telah dibuat oleh KPU. Menurutnya, jika ada yang bertentangan dengan aturan itu, dipersilakan untuk menggugat ke Mahkamah Agung (MA).
(Erha Aprili Ramadhoni)