JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Rabu 4 Juli, mulai membuka pendaftaran kasus sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak 2018.
"Untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota sudah dibuka mulai hari ini hingga Sabtu 7 Juli," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono, di Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Sedangkan pendaftaran perkara sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serentak 2018 baru mulai dilaksanakan pada Sabtu 7 Juli hingga Rabu 11 Juli.
Setelah melalui proses pendaftaran, berkas permohonan sengketa pilkada akan melalui proses pemeriksaan kelengkapan pada 12 hingga 17 Juli. Kemudian para pemohon harus melengkapi berkas-berkas permohonan pada 16 sampai 20 Juli.
"Nanti pada 23 Juli akan dilakukan registrasi permohonan pemohon dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi)," jelas Fajar.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa proses penanganan perkara sengketa Pilkada Serentak 2018 akan berlangsung selama 45 hari kerja sejak berkas yang telah lengkap dicatat dalam BRPK.