"Sidang pendahuluan dijadwalkan pada 26 Juli 2018, kemudian putusan dismissal dijadwalkan dapat dilaksanakan pada 9 Agustus, dan putusan akhir pada 18 September hingga 26 September," papar Fajar.
Pilkada Serentak 2018 sendiri telah digelar pada Rabu 27 Juni di 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.
MK membuat asumsi dari 171 daerah yang menjadi peserta Pilkada Serentak 2018, sekira 112 daerah diperkirakan mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil pilkada.
(Hantoro)