JAKARTA - Rescue Perindo, organisasi sayap Partai Perindo, tidak mempermasalahkan polemik putusan KPU terkait rumah sakit rujukan yang direkomendasikan menjadi lokasi pemeriksaan kesehatan (medical cek-up) untuk bacaleg di Pemilu 2019. Kebijakan KPU tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 627/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 30 Juni 2018.
“Mengenai lokasi rumah sakit yang ditunjukan (KPU) hanya sebagai pertimbangan peralatan dan tes psikologisnya saja, jadi tidak ada hal yang menjadi persoalan berarti,” ungkap Ketua DPP Rescue Perindo Adin Denny di Jakarta, Selasa (3/7/2018).
Adin menjelaskan menjadi kewajiban bacaleg dari semua partai politik untuk mengikuti tes kesehatan dan psikologis sebagaimana yang diatur KPU. Hal ini tidak lain agar seluruh bacaleg yang menjalani tes tersebut harus dalam kondisi fit, tidak mengunakan narkoba, dan tidak dalam kondisi gangguan jiwa maupun hal lainnya.
“Pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi wajib bagi para bakal caleg. Jadi butuh bacaleg yang sehat jasmani dan waras,” ungkap Adin.
Ketika bacaleg yang telah diperiksa dengan kondisi raga maupun jasmani yang sehat, kemudian nantinya mereka terpilih di Pileg 2019. Para wakil rakyat ini bisa mengayomi masyarakat dan menjadi tempat aspirasi bagi rakyat di masa mendatang.