“Apalagi bakal caleg ini adalah wakil dari rakyat yang akan menyuarakan kepentingan masyarakat banyak,” ungkap Adin.
Kebijakan KPU tertuang dalam Surat Edaran nomor 627/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 30 Juni 2018 menuai banyak kritikan karena dinilai akan menekan jumlah bacaleg yang akan menjadi caleg melalui partai politik.
Sejumlah politisi menilai seharusnya bacaleg memilih sendiri rumah sakit yang diinginkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, tanpa harus bacaleg menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit rujukan yang ditunjuk KPU.
(Khafid Mardiyansyah)