Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Peraturan Larangan Koruptor Nyaleg Diundangkan, PDIP Apresiasi KPU

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Rabu, 04 Juli 2018 |15:14 WIB
Peraturan Larangan Koruptor Nyaleg Diundangkan, PDIP Apresiasi KPU
Sekjen PDIP Hasto Kristianto (Achmad/Okezone)
A
A
A

BOGOR - PDI Perjuangan menganggapi positif atas keputusan Menkumham yang telah menandatangani PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang koruptor menjadi calon anggota legislatif di semua tingkatan. PDIP berjanji tak akan mengusulkan bakal calon legislatef (caleg) bekas narapidana korupsi.

"Kami selalu berkoordinasi dengan Menkumham, mencermati berbagai aspirasi yang berkembang, dan mendorong peningkatan kualitas demokrasi dengan seleksi awal bakal calon yang bebas dari korupsi," ujar Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dalam keterangan persnya, Rabu (4/7/2018).

Menurutnya, dukungan terhadap PKPU tersebut memberi kepastian hukum dan dasar legalitas bagi upaya peningkatan kualitas calon anggota legislatif.

"Bagi PDI Perjuangan sendiri, mereka yang terkena OTT dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sudah diberi sanksi pemecatan dari Partai, dengan demikian secara otomatis tidak bisa dicalonkan, karena tidak lagi menjadi anggota Partai," jelas Hasto.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement