BOGOR - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly membenarkan bahwa pemerintah telah mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur soal larangan eks koruptor maju sebagai calon legislatif.
Ia menjelaskan, bahwa penandatanganan aturan tersebut dilakukan guna memastikan agar berjalannya tahapan Pemilu tidak terganggu.
"Sebelumnya diametrikal dia bertentangan, tapi ini diserahkan kepada partai politik untuk tidak mencalonkan orang-orang yang mantan itu. Nah itu sudah diserahkan dan supaya jangan menganggu tahapan, yaudah kita sahkan," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/7/2018).
Yasonna juga membenarkan bahwa peraturan tersebut juga tidak ada yang diubah dari apa yang telah disampaikan oleh KPU. Sebab itu, partai politik diharuskan untuk menghadirkan para calon anggota legeslatif (caleg) yang terbebas dari kasus rasuah.