"Memang sekarang tanggung jawab itu dikasih kepada partai politik untuk menscreen (caleg itu)," ucap dia.

Politikus PDI Perjuangan itu menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat untuk menilai peraturan tersebut. Meski demikian, Yasonna memandang aturan itu rawan digugat.
"Masih potensial untuk dijudicial review tampaknya. Tapi enggak apa-apa jalan saja. Supaya tahapan jalan," tandas dia.
PKPU resmi diundangkan per 2 Juli 2018. PKPU mengatur Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Ketentuan larangan mantan napi kasus korupsi mencalonkan diri menjadi anggota legislatif otomatis telah diterapkan setelah diundangkannya PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
(Awaludin)