JAKARTA - Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg), Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 sudah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai hari ini 4 hingga 17 Juli.
Komisioner KPU, Komisioner KPU Hasyim Asyari menyatakan, pada hari pertama pendaftaran, belum ada partai politik (parpol) yang mendaftarkan calon anggota legislatifnya.
"Belum ada (yang mendaftarkan caleg)," ungkap Hasyim kepada wartawan, Rabu (4/7/2018).
Pantauan Okezone di ruang rapat KPU lantai 2 yang menjadi tempat pendaftaran caleg, belum terlihat parpol yang mendaftarkan kadernya sebagai caleg.
Pendaftaran caleg di KPU sendiri dimulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB. Kecuali pada hari terakhir yaitu 17 Juli, layanan pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 24.00 WIB.
Komisioner KPU, Ilham Saputra mengimbau kepada parpol untuk mengirimkan dan menyerahkan berkas bakal caleg di awal waktu pendaftaran.
"Jadi, kita imbau parpol menyerahkan di awal-awal, kemudian jika ada perbaikan atau perubahan yang harus diubah harus diperbaiki," ungkap Ilham.
(Arief Setyadi )