Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Mantan Narapidana Korupsi, M Taufik: Maju Terus!

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 04 Juli 2018 |21:22 WIB
Jadi Mantan Narapidana Korupsi, M Taufik: Maju Terus!
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik ngotot maju di Pileg 2019 meski menyandang mantan napi korupsi (dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, M. Taufik menegaskan dirinya akan tetap maju ke arena Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang. Ia merasa tak ada pihak yang boleh melarang seseorang untuk ikut berkontestasi di pesta demokrasi.

"Maju, maju terus (saat Pileg 2019)," kata Taufik dengan nada meyakinkan saat dihubungi, Rabu (4/7/2018).

Ia mengaku tak akan mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 meski telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Diketahui, dalam regulasi itu di melarang partai politik untuk mencalonkan caleg yang pernah tersangkut kasus rasuah.

Diketahui, Taufik yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu, diketahui merupakan mantan Ketua KPUD DKI yang pernah divonis selama 18 bulan penjara pada 27 April 2004 dalam kasus korupsi. Taufik terbukti merugikan negara sebesar Rp488 juta saat pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004.

(Baca Juga: Gerindra Berani Jamin Kualitas Setiap Calegnya, Bagaimana Nasib M Taufik?)

Menurutnya, regulasi itu rawan digugat oleh seseorang lantaran mengundang perdebatan di beberapa kalangan. Bahkan, ia mengatakan, kalau saat ini sudah ada yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

"Sudah banyak. Sudah banyak orang yang menggugat itu," tegasnya.

Ketika pernyataan itu dibantah oleh wartawan, Taufik kembali menegaskan kalau PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sudah ada yang melakukan judicial review. Namun, ia membantahnya ihwal dirinya termasuk ke dalam kelompok yang lakukan gugatan tersebut.

"Sudah ada yang menggugat. Kalau sudah ada yang gugat buat apa digugat lagi," kata dia sembari memutuskan sambungan telepon.

Terkait celotehan Taufik itu, Okezone mencoba menelusuri di www.mahkamahagung.go.id. Namun, tak ditemukan perkara gugatan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement