JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkukuh melarang bekas terpidana kasus korupsi mendaftar sebagai calon legislatif di Pemilu 2019 lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
Kendati hasil rapat konsultasi di DPR menyepakati mantan napi korupsi dapat mendaftar sebagai calon legislatif, KPU tetap akan melakukan verifikasi.
"Semua boleh didaftarkan. Tapi pada saat diverifikasi nanti akan dilihat apakah memenuhi syarat atau tidak. Kalau tak memenuhi syarat, dikembalikan kepada partai," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Partai politik disebut boleh mendaftarkan nama-nama calonnya sebagai anggota legislatif. Namun KPU akan melakukan verifikasi terhadap nama-nama tersebut. Apabila terdapat nama calon yang pernah terjerat kasus hukum sebagaimana PKPU 20/2018, maka nama tersebut akan digugurkan.
"Tapi kalau tidak penuhi syarat, ya dia dikembalikan. Partai punya opsi didalam UU. Pertama, dia mau mengganti dengan calon yang penuhi syarat. Atau kedua, dia bisa saja tak sepakat dengan keputusan KPU maka boleh mengajukan sengketa di Bawaslu," jelas Arief.