"(Mantan napi korupsi) pasti nggak lolos. Kan regulasinya sudah jelas disebutkan tidak menyertakan bakal calon yang mantan napi kasus korupsi kejahatan seksual terhadap anak, dan lainnya," sambungnya.
Rapat konsultasi gabungan Pimpinan DPR dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyepakati mantan narapidana korupsi diperbolehkan ikut mendaftar sebagai calon anggota legislatif baik DPR, DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
Dalam rapat konsultasi itu disepakati semua orang tak terkecuali mantan koruptor diberikan kesempatan untuk mendaftar melalui partai politiknya masing-masing. Padalal dalam PKPU yang sudah diundangkan itu eks napi korupsi dilarang mendaftar jadi caleg.
"Maka tadi kami sepakat memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftar menjadi calon legislatif di semua tingkatan melalui parpolnya masing-masing," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen.