Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mister Cakil Mengaku Bangga Bisa Retas Situs Bawaslu

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 06 Juli 2018 |16:07 WIB
Mister Cakil Mengaku Bangga Bisa Retas Situs Bawaslu
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

Sementara Kasubdit II Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Asep Safrudin mengimbau masyarakat agar tidak meretas situs dan website apapun karena bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara 10 tahun.

“Jangan meretas terhadap situs dan website apapun karena bisa dijerat UU ITE,” ujar Asep.

 Bawaslu

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement