Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Minta Dokumen ke KPK Tentang Daftar Nama Mantan Koruptor

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Jum'at, 06 Juli 2018 |17:33 WIB
KPU Minta Dokumen ke KPK Tentang Daftar Nama Mantan Koruptor
A
A
A

Ditambahkan Viryan, selain menunggu dokumen dari KPK, KPU juga telah membuat formulir B3 atau pakta integritas yang harus diisi oleh parpol pengusung caleg.

"Jadi gini loh, kita sudah membuat formulir bentuk B3, dan harapanya tidak ada mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi. Tapi pertanyaannya, apakah mungkin dari seluruh 514 kabupaten/kota akan bersih semuanya? Belajar dari pengalaman sih, kita berharap besih, tidak menutup kemungkinan itu masih terjadi," tutupnya.

Diketahui, KPU telah menerbitkan peraturan yang menolak mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif. Namun, DPR RI rupanya tetap berkeras agar setiap warga negara mendapat kesempatan yang sama untuk mendaftar sebagai caleg pada pemilu 2019.

Dalam rapat konsultasi berlangsung di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta disepakati, semua orang tak terkecuali mantan koruptor diberikan kesempatan untuk mendaftar melalui partai politiknya masing-masing. Di dalam rapat tersebut, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan semua orang punya kesempatan untuk dipilih dan memilih.

"Rapat menghargai apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah mengesahkan PKPU. Namun demikian, kita tetap menghargai hak asasi warga negara untuk dipilih dan memilih sesuai dengan konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 1945. Maka kami sepakat memberi kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftar menjadi calon legislatif di semua tingkatan melalui partai politiknya masing-masing," papar Bambang Soesatyo.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement