Ujian ini digelar serentak di 34 kota yang tersebar di seluruh Indonesia dari Medan hingga Papua pada Sabtu (14/6/2018).
"Untuk wilayah Jakarta, hari ini kami menguji 2040 calon advokat yang bertempat di Universitas Taruma Negara," kata Ketua Dewan Pembina Peradi Otto Hasibuan di Jakarta, hari ini.
Otto mengatakan ujian profesi untuk memenuhi persyaratan menjadi advokat sesuai dengan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat.
Sebelum mengikuti ujian profesi, calon advokat diwajibkan mengikuti pendidikan provesi advokat selama tiga bulan.
"Ujian ini sebagai syarat untuk terjun secara professional dan digunakan sebagai standar penilaian kapasitas seorang advokat saat terjun ke lapangan," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Ujian Profesi Advokat Hermansyah Dulaimi mengatakan dalam ujian hari ini terdapat satu pelanggaran terjadi di Bandung berupa peserta yang mencontek.