Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Bom Pasuruan Bagian dari Jaringan Perampok Bank CIMB Medan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 16 Juli 2018 |13:06 WIB
Pelaku Bom Pasuruan Bagian dari Jaringan Perampok Bank CIMB Medan
Kapolri Jenderal Tito Karnavian (Antara)
A
A
A

"Pengejaran tapi kami tahu yang bersangkutan keluarganya juga ada istirinya dan anaknya," tutur Tito.

Menurut Tito, dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme, pihaknya bisa memproses istri Abdullah. Dengan adanya payung hukum tersebut, Tito menyebut, pihaknya bisa melakukan penahanan selama 200 hari terhadap perempuan berinisial DR tersebut jika terbukti terlibat dengan aksi suaminya.

"Kalau dia (DR) tahu kalau suaminya terlibat jaringan tanpa diharus dia ikut membuat bom segala macem kami bisa proses dia dan ditahan bisa maksimal bisa 200 hari saya ulangi 200 hari jadi kalau kami tangkap dengan bukt bagian dari jaringan 200 hari kami tangkap," papar Tito.

Terkait kejadian tersebut, sampai saat ini Densus 88 Antiteror sudah menangkap empat orang. Abdullah sendiri merupakan seorang mantan narapidana terorisme.

 

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement