"Jadwal Sidang panel dimana nanti merupakan pemeriksaan pendahuluan, di masa itu akan ada penjelasan permohonan pemohon atau perbaikan permohonan bila dipandang perlu, dalam hal ini pasangan nomor urut dua," jelas Nur Ali, Senin.
Selanjutnya kata Nur Ali di sidang panel kedua jadwalnya antara tanggal 30 Juli sampai tanggal 3 Agustus di mana kedua termohon atau dalam hal ini KPU Kolaka akan memberikan jawaban atau keterangan pihak terkait dan keterangan panwas jika diperlukan.

Nur Ali juga menjelaskan dengan adanya gugatan pilkada Kolaka yang masuk ke MK pleno penetapan pemenang menunggu proses sidang di MK.
"KPU sudah menyiapkan semua hal untuk menghadapi gugatan itu," terangnya.
Untuk diketahui dalam informasi Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 yang masuk di Mahkamah Konstitusi.