KOLAKA – Hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kolaka, Sultra yang memenangkan pasangan Ahmad Safei-Muhammad Jayadin nomor urut satu digugat pasangan nomor urut dua Asmani Arif-Syahrul Beddu.
Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Kolaka 2018 yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka kini sedang diproses oleh Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU Kolaka, Nur Ali mengatakan memang saat ini ada gugatan yang masuk di Mahkamah Konstitusi mengenai Pilkada Kolaka yang dilaksanakan pada 27 Juni 2018.
"Gugatan itu sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi dan masih berproses," katanya.
Menurutnya, permohonan Perkara Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018 yang diajukan pasangan nomor urut dua yang berakronim BERANI - SB sudah tercatat di MK.
KPU, kata dia, menunggu proses tahapan persidangan berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan Mahkamah Konstitusi yang dimulai pada 26 Juli hingga 1 Agustus 2018.