Pasangan nomor urut 2 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Asmani Arif-Syahrul Beddu tercatat dengan nomor APPP : 62/1/PAN.MK/2018 nomor APPP : 62/1/PAN.MK/2018, nama pemohon Asmani Arif dan Syahrul Beddu (nomor urut 2) nama termohon KPU Kabupaten Kolaka dan tanggal pengajuan 12 Juli 2018 pukul 16.33 WIB.
Asman dari Tim Advokasi paslon Berani di Jakarta, mengatakan, bahwa MK telah menyatakan permohonan tersebut telah dinyatakan lengkap berdasarkan Akta Permohonan Lengkap dengan Nomor: 61/2/PAN.MK/2018 tertanggal 16 Juli 2018.
"Hari ini telah dinyatakan lengkap oleh panitera berdasarkan Akta Permohonan Lengkap dengan Nomor: 61/2/PAN.MK/2018n tertanggal 16 Juli 2018. Akta Permohonan Lengkap (APL) tersebut telah diserahkan oleh panitera MK kepada kami siang ini," katanya.
Asman menyampaikan, pihaknya mengajukan atau mendaftarkan permohonan tentang sengketa Pilkada Kolaka ke MK pada tanggal 12 Juli 2018, sesuai Akta Pengajuan Permohonan Pemohon dengan Nomor: 62/1/PAN.MK/2018.
Setelah dinyatakan lengkap, lanjut Asman, sesuai prosedur di MK, berkas permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kolaka, selanjutnya akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) yang diikuti dengan penjadwalan persidangan.
(Erha Aprili Ramadhoni)