Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Boediono Akui ada Usulan Penghapusan Utang Sjamsul Nursalim saat Ratas di Istana

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 19 Juli 2018 |13:19 WIB
Boediono Akui ada Usulan Penghapusan Utang Sjamsul Nursalim saat Ratas di Istana
Boediono saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat (Foto: Arie/Okezone)
A
A
A

 Foto: Shutterstock

Namun demikian, Boediono mengaku lupa hasil dari usulan penghapus bukuan utang Sjamsul Nursalim sebesar Rp2,8 triliun tersebut. "Saya tidak ingat ada kesimpulan-kesimpulan yang dibacakan," singkatnya

Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsjad Temenggung sendiri telah didakwa merugikan negara sekira Rp 4,5 triliun karena telah menerbitkan SKL BLBI untuk obligor BDNI. Penerbitan SKL BLBI tersebut dianggap telah memperkaya pemegang saham BDNI, Sjamsul Nursalim.

Syafruddin selaku Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) diduga telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM) yang merupakan Aset Sjamsul Nursalim.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement