LAHAT - Persidangan kasus politik uang (money politics) Pilkada Kabupaten Lahat memasuki babak baru. Salah satu tim sukses pemenang Pilkada Lahat Cik Ujang- Haryanto, Syahril menjadi terdakwa dalam kasus politik uang di kabupaten tersebut.
Dalam sidang yang mengagendakan sidang tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, M. Lukber, didampingi Kasi Pidum Kejari Lahat Kristanto, SH. MH menuntut terdakwa Syahril dihukum 36 bulan penjara dan denda Rp200 juta sesuai Pasal 187a Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Menuntut Terdakwa terbukti melakukan pelanggaran sesuai Pasal yang dijeratkan berupa kurungan penjara selama 36 bulan dan denda sebesar Rp200 juta atau subsider 1 bulan penjara,” ungkapnya di ruang Sidang Pengadilan Negeri Lahat, disaksikan oleh puluhan masyarakat di ruang sidang dan langsung menyerahkan berkas tuntutan ke pihak hakim.
Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua Majlis Persidangan Saiful Brown. SH, Verdian Martin SH Anggota 1, Shely Biveruyanti SH, Panitra Persidangan Mahmud SH. Seusai jaksa membacakan tuntutannya, Syahril berkomentar bahwa ia meminta majelis hakim dan pihak berwenang lainnya untuk mengusut seluruh elemen yang terlibat.
“Saya mengakui kesalahan, tapi maunya saya jangan cuma saya saja yang dihukum ini mana Jukri (Pemberi dana yang merupakan tim sukses Cik Ujang-Haryanto)," ujar Terdakwa Syahril memberikan pembelaan.
Saat dimintai komentarnya usai persidangan, Syahril membeberkan asal mula terjadinya kasus ini. Dia mengakui bahwa dirinya diajak oleh Kopli, Lukman, Fani untuk datang ke rumah Jukri di Desa Pagar Pagung Pseksu untuk mengambil amplop yang berisikan uang untuk dibagikan kepada masyarakat supaya mencoblos Paslon nomor 3 Cik Ujang- Haryanto.