Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Money Politic, Timses Pemenang Pilkada Lahat Dituntut 36 Bulan Penjara

Melly Puspita , Jurnalis-Kamis, 19 Juli 2018 |19:44 WIB
Kasus <i>Money Politic</i>, Timses Pemenang Pilkada Lahat Dituntut 36 Bulan Penjara
Ilustrasi
A
A
A

Syahril menegaskan, dirinya tidak mau menjadi korban sendirian. Dia mendesak agar seluruh aktor utama money politic di Pilkada Lahat turut diadili.

“Aku ini diajak mereka untuk membagikan amplop ke masyarakat dengan syarat coblos nomor 3 paslon Bupati dan Wakil Bupati Lahat Cik Ujang-Haryanto, tapi aku minta sama pihak pengadilan supaya mengusut tuntas masalah ini dan menghukum rombongan itu, jangan aku sendiri. Kalau aku iya mengakui kesalahan aku, dan siap bertanggung jawab,” jelasnya.

Diketahui, kasus money politics di Kabupaten Lahat diperkirakan tersebar merata di 24 Kecamatan yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 3 Cik Ujang-Haryanto. Tim sukses dari Paslon Nomor 4 Bursah Zarnubi-Parhan Berza berhasil mengumpulkan bukti dan saksi dari 18 Kecamatan. Di perkirakan ada 150 ribu amplop yang disebar untuk menyuap masyarakat agar memilih nomor 3. Kasusnya saat ini tengah ditangani Bawaslu RI, MK dan DKPP.

Sejumlah tokoh nasional antara lain Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ariza Patria dan Ketua Perludem Titi Anggraini, serta komjen Susno Duaji mantan kabareskim, secara khusus menyoroti masifnya kasus politik uang di Kabupaten Lahat ini. Mereka kompak mendesak Bawaslu mendiskualifikasi calon yang terbukti melakukan politik uang.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement