JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Jamaah Anshor Daulah (JAD) yang berbaiat ISIS merupakan sesuatu yang dilarang di Indonesia.
"Dalam UU Terorisme itu kan diatur apabila ada suatu organisasi yang bisa membahayakan masyarakat itu bisa dimintakan untuk dilarang. Inilah posisi kami," ujar Heri usai sidang perdana pembubaran JAD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jamaah Anshor Daulah (JAD) sebagai korporasi yang sudah menggerakan aksi teror di Indonesia. Oleh karenanya Jaksa berpendapat JAD ini sangat membahayakan masyarakat umum.
"Karenanya organisasi ini kami dakwakan dilarang, apalagi organisasi teroris, maksudnya bisa membahayakan masyarakat umum oleh karena sudah ada beberapa kejadian, maka ini layak dilarang," papar dia.