Apabila hakim mengabulkan dakwaannya, JPU mengharapkan agar tidak ada lagi orang-orang yang bergabung dengan gerakan seperti ini. Karena, bila masih ditemukan anggota-anggota baru, putusan hakim bisa menjadi landasan pemidanaan seseorang yang diketahui sebagai anggota JAD.
"Jadi kalau sudah dilarang ya berarti siapapun yang nanti dinyatakan ikut, maka dia bisa dipidana dengan UU yang baru UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan tindak pidana terorisme, itu ada salah satu pasal menyatakan apabila masih menjadi anggota organisasi yang dinyatakan terlarang, maka dia bisa dipidana," tukasnya.
(Awaludin)