KUALA LUMPUR – Pihak berwenang Malaysia telah memberikan akses kekonsuleran terhadap tiga warga negara Indonesia (WNI) diduga anggota ISIS yang ditangkap di Malaysia pekan lalu. Mereka telah ditemui oleh tim perlindungan WNI dari Kedutaan Besar RI (KBRI) Kuala Lumpur.
Berdasarkan keterangan pers KBRI Kuala Lumpur yang diterima Okezone, akses konsuler itu telah diterima satuan tugas (Satgas) Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur pada Selasa, 24 Juli. Ketiga WNI tersebut telah ditahan oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM) sejak 12 Juli 2018.
BACA JUGA: Tiga WNI Anggota ISIS Ditangkap di Malaysia
Saat ditemui di kantor pusat PDRM di Bukit Aman, Kuala Lumpur, ketiga WNI berinisial EMD (24 tahun), UR (42 tahun) dan ZKR (27 tahun) itu berada dalam kondisi sehat dan mendapat perlakukan yang baik. Dari hasil verifikasi tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur, ketiganya merupakan pemegang paspor Indonesia yang sah.
BACA JUGA: Menlu Cek Kebenaran Penangkapan 3 WNI Terduga Teroris di Malaysia
Ketiga WNI tersebut masih akan menjalani masa penahanan seiring dengan dilakukannya penyelidikan. Masa penahanan akan berlangsung selama 28 hari yang terhitung dari tanggal penangkapan mereka.
KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau proses hukum yang dijalani ketiga WNI diduga anggota ISIS tersebut.
(Rahman Asmardika)