Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suami Eni Saragih Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 25 Juli 2018 |10:56 WIB
Suami Eni Saragih Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1
Ilustrasi KPK (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Suami Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulana Saragih, yakni Muhammad Al Khadziq ‎masuk dalam jadwal pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (25/7/2018).

Bupati Temanggung terpilih tersebut sedianya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, yang menyeret istrinya.

Eni Maulani Saragih Tebar Senyum Usai Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK

‎"M. Al Khadziq, Bupati Temanggung terpilih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka JBK (Johanes Budisutrisno Kotjo)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (25/7/2018).

Al Khadziq sendiri sempat diamankan tim penindakan KPK saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ‎terhadap Eni Saragih. Namun, Al Khadziq dilepas kembali setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh KPK.

Tak hanya Al‎ Khadziq, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya. Ketiganya yakni, Direktur Pengadaan Startegis 2 PT PLN (Persero), Supangkat Iwan Santoso; Tenaga Ahli DPR RI, Tahta Maharaya; serta Karyawan swasta, Audrey Ratna Justianty Alias Tine.

"Ketiganya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JBK," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement