Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Klaim Tak Ada Intervensi Dalam Kasus Laporan Eks Danjen Kopassus

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 25 Juli 2018 |15:38 WIB
Polri Klaim Tak Ada Intervensi Dalam Kasus Laporan Eks Danjen Kopassus
Karopenmas Divisi Humas Polri, Birgjen Mohammad Iqbal. (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal (Purn) yang juga merupakan Dirut PT STC, Soenarko, melaporkan Perwira Tinggi (Pati) Polri ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum Polri) dan Kompolnas terkait dugaan intervensi dari kepolisian dalam sengketa laghan antara PT Sebuku Tanjung Coal (STC) dengan PT MSAM. Laporan itu pada Mei 2018 tiba-tiba berhenti di tengah jalan.

Terkait hal itu, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan, sebetulnya tidak terdapat sebuah intervensi dari Pati Polri, seperti yang dilaporkan mantan Danjen Kopassus tersebut.

"Bahwa yang diduga atau dilaporkan Pati Bintang 3 itu malah memberikan warning agar ditangani secara prosedural," ungkap Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/7/2018).

Mantan Danjen Kopassus Soenarko (kanan) (Foto: Harits Tryam Akhmad/Okezone)

Oleh karenanya, Iqbal menyebut sikap Pati Polri itu hanya memberikan sebuah arahan sebagai pemimpin di instansinya agar kasus itu dapat berjalan secara prosedural yang baik.

"Seperti kedepankan upaya langkah-langkah yang betul prosedural. Tidak ada intervensi apa pun ya," jelas Iqbal.

Meski begitu, saat ini tim gabungan dari Polri sudah melakukan investigasi atas laporan dari Soenarko guna memastikan kasusnya tidaklah berhenti di tengah jalan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement