Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Sudah Berikan Data Teror JAD dalam 3 Tahun Terakhir ke Kejagung

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 25 Juli 2018 |19:15 WIB
Polri Sudah Berikan Data Teror JAD dalam 3 Tahun Terakhir ke Kejagung
Sidang pembubaran JAD. (Foto: Harits Tryan Akhmad/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jamaah Anshor Daulah (JAD) sebagai sebuah korporasi yang sudah menggerakkan aksi teror di Indonesia.

Terkait hal itu, Karopenmas Humas Polri Brigjen Muhammad Iqbal menjelaskan, pihaknya sudah memberikan data aksi teror JAD selama 3 tahun kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Tentunya kami sudah dimintai beberapa keterangan, beberapa data, yaitu sudah berapa kali JAD ini melakukan upaya melawa hukum dalam aksi teror dalam 3 tahun terakhir ini,” ungkap Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/7/2018).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Muhammad Iqbal (Foto: Harits Tryan Akhmad/Okezone)

Iqbal pun menilai data yang diberikan kepada Jaksa Penunut Umum itu sudah lengkap dalam melakukan proses hukum.

Kata Iqbal, pihaknya akan terus mengikuti proses pembubaran JAD di pengadilan hingga akhirnya terdapat sebuah keputusan oleh hakim. Jika JAD sudah diadili, Polri agak menegakkan aturan tersebut.

“Prinsip nanti ketika proses di pengadilan sudah selesai apapun hasilnya. Kalau hasilnya dilarang, kita akan tegakkan aturan itu, seperti ada satu ormas Islam yang dilarang,” tegas Iqbal.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement