JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jamaah Anshor Daulah (JAD) sebagai sebuah korporasi yang sudah menggerakkan aksi teror di Indonesia.
Terkait hal itu, Karopenmas Humas Polri Brigjen Muhammad Iqbal menjelaskan, pihaknya sudah memberikan data aksi teror JAD selama 3 tahun kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Tentunya kami sudah dimintai beberapa keterangan, beberapa data, yaitu sudah berapa kali JAD ini melakukan upaya melawa hukum dalam aksi teror dalam 3 tahun terakhir ini,” ungkap Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/7/2018).
Iqbal pun menilai data yang diberikan kepada Jaksa Penunut Umum itu sudah lengkap dalam melakukan proses hukum.
Kata Iqbal, pihaknya akan terus mengikuti proses pembubaran JAD di pengadilan hingga akhirnya terdapat sebuah keputusan oleh hakim. Jika JAD sudah diadili, Polri agak menegakkan aturan tersebut.
“Prinsip nanti ketika proses di pengadilan sudah selesai apapun hasilnya. Kalau hasilnya dilarang, kita akan tegakkan aturan itu, seperti ada satu ormas Islam yang dilarang,” tegas Iqbal.
(Baca Juga : Saksi Sebut Dana JAD Berasal dari Infaq Masjid)
Menurut Iqbal adanya pembubaran JAD yang naik di Pengadilan Jakarta Selatan ini tak hanya karena kelompok itu sudah membuat teror di Indonesia dan menimbulkan korban jiwa. Namun, juga untuk mencegah jatuhnya sanksi embargo untuk Indonesia lantaran seringnya terjadi aksi teror.
“Jangan sampai nanti banyak teror dan kita diembargo sana-sini. Nanti nyawa yang lain juga bisa hilang kelaparan sana-sini,” tandasnya.
(Baca Juga : JPU Sebut JAD sebagai Wadah Terorisme dan Harus Dilarang)
(Erha Aprili Ramadhoni)