"Awalnya kita buat beli intisari dan biar engga kentang (kena tanggung), jadi saya sama temen nekat gitu (ngejambret)," ucapnya.
Pria asal Surabaya ini mengaku bahwa dirinya baru melakukan kali ini, Ricky juga meminta agar pihak kepolisian mengampuninya.
"Saya baru kali ini, (saya) baru datang dari Surabaya," tutupnya.
Ricky dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam dipenjara maksimal tujuh tahun.
(Khafid Mardiyansyah)