Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penjagaan Lengah, Napi di PN Tangerang Kabur Usai Sidang

Anggun Tifani , Jurnalis-Rabu, 25 Juli 2018 |20:28 WIB
 Penjagaan Lengah, Napi di PN Tangerang Kabur Usai Sidang
Kejari Tangerang, Robert di lokasi (foto: Anggun/Okezone)
A
A
A

"Pengamanan tentunya ada, penjaga dan kepolisian juga ada. Jadi para tahanan Itu di borgol dua-dua cuma ketika dalam perjalanan, menurut informasi yang diperoleh dia melepaskan diri dari borgol," jelasnya.

 tahanan

Lanjut Robert, dia mengungkapkan bahwa napi tersebut merupakan tahanan pasal 351 Ayat 1, yakni terpidana kasus penganiayaan.

"Kita masih cari tahu baru lihat ini tadi, ya tentunya kita akan bekerjasama dengan kepolisian untuk mencari napi ini," tukasnya.

Sebagai informasi, Pasal 351 KUHP Ayat 1 merupakan pasal penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement