MEDAN - Wakil Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, Andi Suhaimi Dalimunthe ditunjuk sebagai pelaksana tugas bupati setelah Bupati Pangonal Harahap ditahan terkait operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Penetapan Plt Bupati Labuhanbatu setelah keluarnya surat Deputi Bidang Penindakan KPK tanggal 18 Juli 2018 tentang pemberitahuan penahanan Bupati Labuhanbatu," ujar Penjabat Gubernur Sumut, Eko Subowo di Medan, Rabu (25/7/2018).
KPK melakukan penahanan terhadap Bupati sejak 18 Juli hingga 6 Agustus 2018. Dia mengatakan itu usai penyerahan surat keputusan Plt Bupati Labuhanbatu kepada Suhaimi Dalimunthe.
Surat penunjukkan Plt Bupati itu sendiri diterima Pemprov Sumut dari Mendagri. Penunjukan Plt Bupati Labuhanbatu tersebut juga sesuai dengan pasal 65 ayat 3 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pangonal Harahap di KPK (Arie/Okezone)
"Pasal itu menyebutkan, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya, "katanya.
Kemudian pasal 66 ayat 1 menyebutkan, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah, apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
Eko menegaskan, sesuai dengan ketentuan, wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas dan kewajiban kepala daerah, tetap dibayarkan gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya, serta biaya operasional selaku wakil kepala daerah, sesuai ketentuan perundag-undangan.