Meski menyesalkan, OSO belum secara tegas berniat untuk mengundurkan diri dari Partai Hanura. Ia mengaku masih menunggu respons KPU atas keputusan MK tersebut. “Ya nanti kita lihat itu kita kan harus lihat KPU. Kalau KPU tentu mempunyai sikap karena semua rakyat sudah patuh kepada kebijakan KPU," kata dia, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 24 Juli 2018.
Namun, OSO juga mengingatkan KPU untuk tak langsung membuat aturan baru pasca keputusan MK. KPU, lanjut OSO juga memerlukan persetujuan DPR dalam membuat sebuah kebijakan baru. Ia yakin KPU akan bertindak independen dalam menyikapi putusan MK tersebut.
“Apa KPU terus melakukan, ya enggak mungkinlah, sudah saya lihat beberapa waktu yang KPU konsisten dalam menjaga eksistensi KPU itu sendiri sebagai lembaga independen," papar OSO.
Sementara itu, usai bertemu dengan OSO, Ketua KPU Arief Budiman menuturkan pihaknya tetap menghormati keputusan MK. Namun ia mengakui bahwa keputusan ini membuat proses pendaftaran calon anggota DPD terganggu. Bahkan, ia mengatakan keputusan MK itu membuat KPU harus mengubah sejumlah regulasi yang telah ada, misalnya aturan untuk merevisi calon yang sudah terdaftar dan menambah alokasi masa pendaftaran.
“Jadi banyak faktor, kita ada pelajari dulu implementasinya nanti seperti apa,” ujar Arief.