Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Petinggi Telkomsel Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bupati Mojokerto

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 30 Juli 2018 |11:12 WIB
2 Petinggi Telkomsel Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bupati Mojokerto
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Arie/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua petinggi Telkomsel terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur pada 2015, yang menyeret Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP) sebagai tersangka.

Kedua saksi dipanggil tersebut yakni, Manager Power Operation, Freddy Tandiputra, dan Vice President Planning, Indra Mardiatna. "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk ‎tersangka MKP," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (30/7/2018).

Sebelumnya, Febri menyatakan, penyidik memang sedang mendalami keterlibatan korporasi dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Mustofa Kamal Pasa. Terlebih terkait dengan perizinan dalam proyek pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto.

Sejumlah korporasi yang sedang dibidik lembaga antirasuah yakni, PT Tower Bersama dan anak usahanya, PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR), PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (PT Protelindo). Hal itu diketahui, setelah penyidik memeriksa sejumlah petinggi perusahaan tersebut.

 

Mustofa Kamal Pasa (Antara)

"Pemeriksaan saksi-saksi dari perusahaan tersebut memang perlu dilakukan karena penyidik perlu merinci bagaimana proses perizinan yang dilakukan terkait pembangunan menara telekomunikasi tersebut," ungkap Febri.

Dalam perkara ini, KPK telah resmi menetapkan Mustofa serta Permit and Regulatory Divison Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasional PT Protelindo, Onggo Wijaya sebagai tersangka.

Mustafa diduga menerima suap dari Ockyanto dan Onggo Wijaya sebanyak Rp2,7 miliar terkait dengan pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojoekerto tahun 2015.

Tak hanya itu, Mustofa juga dijerat tersangka penerima gratifikasi.‎ Dalam perkara ini,Mustofa ditetapkan tersangka bersama dengan Kadis PUPR Pemkab Mojokerto tahun 2010-2015 Zainal Abidin.

Mereka diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan penerimaan fee untuk proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk pembangunan jalan di tahun 2015.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement