Selain itu, Samiru pun menegaskan bahwa dalil permohonan paslon Rusda-Sjafei yang mempersoalkan pemungutan suara ulang (PSU) di daerah tersebut dinilai tidak jelas dan tanpa didasari data yang akurat.
"Dalil pemohon tidak meguraikan secara jelas sisi hukum apa berkait PSU a quo. Apakah berkait formiil atau materiil," jelas Samiru.
Diberitakan Okezone sebelumnya, Rusda Mahmud-Sjafei Kahar menggugat KPU Sultra ke MK karena menilai rekapitulasi penghitungan suara tidak mencerminkan hasil pemilihan yang jujur, adil dan demokratis.
Banyak pelanggaran yang diduga dilakukan KPU Sultra maupun paslon nomor urut satu Ali Mazi-Lukman Abu Nawas.

Dalam gugatan tersebut, paslon Rusda-Sjafei mempersoalkan sanksi pembatalan calon atas keterlambatan paslon Ali Mazi-Lukman Abunawas menyetorkan LPPDK ke KPU Sultra.
Selain itu, paslon Rusda-Sjafei juga menduga ASN berpihak kepada paslon Ali Mazi, mempersoalkan banyaknya PSU di Sultra, serta pergantian dua orang komisioner KPU Konawe.
Dugaan kejanggalan itu kemudian menjadi dalil permohonan pokok perkara oleh paslon Rusda-Sjafei ke MK dengan tergugat KPU Sultra.
(Salman Mardira)