JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasindo, Budi Tjahjono (BTJ). Budi diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari ke depan sejak 5 Agustus 2018.
"Perpanjangan penahanan selama 40 hari kedepan dimulai tanggal 5 Agustus hingga 13 September 2018 untuk tersangka BTJ," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).
Febri menambahkan, tim penyidik juga telah memeriksa seorang saksi yakni, Kepala Sub Divisi Akuntansi Umum PT Jasindo (Persero), Tri Yulprianto, pada hari ini. Terhadap Tri Yulprianto, penyidik menggali mekanisme pembayaran agen untuk kegiatan fiktif dalam sejumlah pelelangan.
"KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi (Tri Yulprianto) terkait dengan mekanisme pembayaran agen," pungkasnya.
