JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp1,4 miliar dari rumah pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan. Uang senilai Rp1,4 miliar disita dalam bentuk pecahan Dolar Singapura.
"Saya baru dapat informasi juga penyidik menemukan dan menyita sejumlah uang. Jadi ada uang senilai sekitar 1,4 miliar yang ditemukan dan disita di sana dalam bentuk Dolar Singapura," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).
Adapun, uang tersebut disita saat tim yang melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah yang menyeret Anggota DPR, Amin Santono, pada Kamis, 26 Juli 2018, pekan lalu.
Penggeledahan dilakukan secara bersamaan di tiga lokasi yang berbeda. Selain kediaman pengurus PPP, tim juga menggeledah rumah dinas Anggota Komisi XI DPR RI, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), serta apartemen di Kalibata City, milik tenaga ahli Anggota DPR Fraksi PAN.
Sayangnya, Febri masih enggan mengungkap secara jelas nama Politikus PAN, tenaga ahli anggota DPR serta pengurus PPP yang kediamannya digeledah tersebut. Sebab, kata Febri, mereka masih berstatus sebagai saksi.
"Mereka masih berstatus sebagai saksi, yang kami temukan adalah bukti-bukti yang relevan terkait dengan perkara ini. Jadi maih penyidikan yang berlangsung untuk para tersangka yang sudah diproses," terangnya.

Sebelumnya, KPK sendiri telah menyita satu unit mobil jenis Toyota Camry dari apartemen tenaga ahli anggota DPR. Sedangkan dari rumah dinas anggota DPR fraksi PAN, KPK baru menyita sejumlah dokumen.
Febri memastikan, penyidik masih mendalami keterkaitan bukti-bukti tambahan yang didapat dari tiga lokasi itu. Bukti-bukti itu akan dikonstruksikan perkaranya dengan sejumlah pihak yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK.
"Demikian juga dengan satu mobil Toyota Camry yang kami temukan dan disita dari apartemen salah satu staf khusus anggota DPR RI tersebut," ungkapnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Okezone, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Keempatnya yakni, Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono, PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo, perantara suap, Eka Kamaluddin, serta pihak swasta, Ahmad Ghiast.
Amin Santono diduga telah menerima uang suap sebesar Rp500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai total proyek sekira Rp25 miliar. uang Rp500 juta tersebut diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar.
Uang tersebut diberikan kepada Amin Santono dari seorang kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang, Ahmad Ghiast. Uang Rp500 juta diberikan kepada Amin dalam dua tahapan.
Pada tahapan pertama, Ahmad Ghiast mentransfer uang Rp100 juta melalui seorang perantara suap Eka Kamaluddin. Kemudian, tahapan kedua, Ahmad Ghiast menyerahkan secara langung di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Sementara itu, PNS Kemenkeu, Yaya Purnama berperan bersama-sama serta membantu Amin Santono meloloskan dua proyek di Pemkab Sumedang. Dua proyek tersebut yakni, proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang dan proye di Dinas PUPR Sumedang.
(Qur'anul Hidayat)