"Beberapa fakta akan kami lengkapi terlebih dahulu. Penyidikan ini masih berjalan, nanti kita akan mempelajari kalau memang ada pengembangan-pengembangan di perkaranya untuk fakta-fakta yang lain," terangnya.
Sejauh ini KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Mereka adalah anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono; PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo; perantara suap, Eka Kamaluddin; serta pihak swasta, Ahmad Ghiast.
Amin Santono diduga menerima uang suap sebesar Rp500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai total proyek sekira Rp25 miliar. Uang Rp500 juta tersebut diduga bagian dari total commitment fee sebesar Rp1,7 miliar.

(Baca juga: Geledah Rumah Pengurus PPP, KPK Sita Uang Rp1,4 Miliar)