Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wabendum PPP Mangkir dari Panggilan KPK

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 06 Agustus 2018 |21:33 WIB
 Wabendum PPP Mangkir dari Panggilan KPK
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP Puji Suhartono mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Puji sendiri telah melayangkan surat kepada lembaga antirasuah terkait dengan ketidakhadiran hari ini. Puji sendiri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono.

"Saksi Puji Suhartono mengirimkan surat tdk bisa hadir di pemeriksaan hari ini karena ada keluarga yang sakit," kata Febri, Jakarta, Senin (6/8/2018).

 korupsi

Febri menegaskan, penyidik telah melakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan Puji pada Rabu 8 Agustus 2018 mendatang. KPK, kata Febri, berharap Puji bisa memenuhi pemanggilan penyidik.

"Kami harap yang bersangkutan datang di jadwal tersebut," tutur Febri.

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik sebelumnya melakukan penggeledahan di kediaman Puji Suhartono di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan pada 31 Juli, penyidik menyita uang senilai Rp1,4 miliar dalam bentuk pecahan Dolar Singapura‎. Barang yang disita tersebut diduga kuat berkaitan dengan perkara suap ini.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018. Mereka adalah Amin Santono, Ahmad Ghiast dua lagi adalah PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo dan Eka Kamaluddin diduga perantara suap.

 orupsi

Amin Santono diduga telah menerima uang suap ‎sebesar Rp500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai total proyek sekira Rp25 miliar. uang Rp500 juta tersebut diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar.

Uang tersebut diberikan kepada Amin Santono dari seorang kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang, Ahmad Ghiast. Uang Rp500 juta diberikan kepada Amin dalam dua tahapan.

Pada tahapan pertama, Ahmad Ghiast mentransfer uang Rp100 juta melalui seorang perantara suap Eka Kamaluddin. Kemudian, tahapan kedua, Ahmad Ghiast menyerahkan secara langung di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

‎Sementara itu Yaya Purnama berperan bersama-sama serta membantu Amin Santono meloloskan dua proyek di Pemkab Sumedang. Dua proyek tersebut yakni, proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang dan proyek di Dinas PUPR Sumedang.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement