JAKARTA - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ambar Budi Yuwono masuk dalam agenda pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini.
Dia akan bersaksi terkait kasus dugaan suap yang menyeret Bupati non-aktif Purbalingga, Tasdi (Tsd). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tsd," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (13/8/2018).
Tak hanya Ambar Yuwono, tim penyidik juga memanggil saksi lainnya yakni, pegawai PT Cahaya Utama Sentosa, Sudiyono dan pegawai PT Adhimukti Wira Kencana, Sudono. Keduanya juga diperiksa untuk tersangka Tasdi.
KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati non-aktif Purbalingga, Tasdi sebagai tersangka. Tasdi diduga kuat menerima suap senilai Rp100 juta dari proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 dengan nilai proyek Rp22 miliar.

Selain Tasdi, Komisi antirasuah juga menetapkan empat tersangka lain. Mereka di antaranya Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto (HIS) serta tiga orang lain dari pihak swasta yaitu Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN).
Atas perbuatannya, Tasdi dan Hadi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Hamdani, Librata, dan Ardirawinata sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Salman Mardira)