Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Asyik Pesta Sabu, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

Asyik Pesta Sabu, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi
ilustrasi.
A
A
A

MERANGIN – Aparat kepolisian Satres Narkoba Polres Merangin, Jambi, mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika. Kali ini, ketiga pelaku diamankan di Kecamatan Lembah Masurai.

Dari data yang diperoleh, penangkapan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu bermula dari laporan masyarakat. Dari informasi tersebut aparat kepolisian lalu menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Merangin melihat 2 pemuda sedang asyik berpesta narkotika jenis sabu di Dusun Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai.

Tak ingin kedua pelaku kabur, saat didatangi tim langsung mengamankan Yuda (20) dan Ego (21). Usai diamankan, selanjutnya polisi menggeledah kedua pelaku dan ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,16 gram. Pelaku pun mengakui sabu itu milik kedua pelaku.

Usai menemukan barang bukti, selanjutnya kedua pelaku langsung diinterogasi oleh aparat kepolisian. Pelaku mengakui sabu itu dibeli dari Mat Aji, yang tinggal di Kecamatan Lembah Masurai.

Ilustrasi

Tim opsnal kemudian mendatangi kediaman Mat Aji yang berada di Desa Nilo Dingin. Polisi kemudian menangkap pelaku dan mengamankan dua paket kecil sabu seberat 0,21 gram, serta pirek di dalam kamar pelaku. Setelah ketiga pelaku berhasil diamankan, selanjutnya ketiga pelaku dibawa ke Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kasubbag Humas Iptu Sobri, membenarkan jika Satres Narkoba menagkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika.

(Baca Juga : Terjerat Kasus Narkoba, Gunarko Papan Bakal Diseret ke Meja Hijau)

“Pelaku ditangkap di Kecamatan Lembah Masurai dan penangkapan di lokasi yang berbeda di Kecamatan Lembah Masurai,” jelas Iptu Sobri, Selasa (14/8/2018).

Kasubbag juga mengatakan, untuk ketiga pelaku kini sudah mendekam di sel Mapolres Merangin selama proses pemberkasan kasusnya selesai dan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri.

“Untuk ketiga pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan 112 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dengan kurungan penjara di atas lima tahun,” tutupnya.

(Baca Juga : Seorang Terdakwa Narkotika Asal Taiwan Tewas Gantung Diri)

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement