MAKASSAR - Abdul Malik (43), pengemudi taksi online, warga Jalan Haji Kalla bersama Leonard (40) melakukan order palsu pada aplikasi angkutan online alias "tuyul" ditangkap polisi. Keduanya tertangkap sekira pukul 20.00 Wita malam tadi.
Kapolsek Panakukang Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, telah diamankan dua orang pelaku penipuan pada aplikasi akun aplikasi transportasi online. Keduanya melakukan order online palsu alias "tuyul".
Dari tangan kedua pelaku itu, polisi mengamankan barang bukti 6 buah handphone dan dua buah kartu ATM Bank Niaga.
"Pelaku diamankan berkat adanya laporan warga yang melakukan order online palsu alias "tuyul". Kemudian, anggota mendatangi TKP dan mendapatkan pelaku tengah melakukan order online palsu menggunakan aplikasi di HP-nya," kata Ananda, Kamis (16/08/2018).

Dijelaskan Ananda, pelaku ditangkap saat anggota melintas di Jalan Toddopuli, dan menerima laporan dari warga di Jalan Bau Mangga bahwa ada dua pelaku sedang melakukan order online palsu alias "tuyul".
Selanjutnya, Anggota Resmob mendatangi tempat nongkrong kedua pelaku itu dan mendapatkan pelaku tengah melakukan order online palsu alias fiktif.
"Pelaku melakukan order online palsu menggunakan HP untuk mendapatkan keuntungan dari aplikasi Grab secara fiktif dan kegiatan yang telah dilakukan selama kurang lebih 2 bulan meraup untung sebanyak Rp6 juta," tuturnya.
Saat ini, kedua pelaku diamankan dan diserahkan ke Mapolsek Panakkukang untuk mengembangkan kasus ini.

(Arief Setyadi )