Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

10.108 Botol Miras Senilai Rp252 Juta Dilindas Bulldozer di Balai Kota Depok

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Senin, 20 Agustus 2018 |17:28 WIB
10.108 Botol Miras Senilai Rp252 Juta Dilindas <i>Bulldozer</i> di Balai Kota Depok
Puluhan Ribu Miras Senilai Ratusan Juta Dilindas Bulldozer di Balai Kota Depok (foto: Wahya M/Okezone)
A
A
A

"Untuk kadar alkohol miras yang dimusnahkan yang paling kecil 4 persen dan yang paling besar itu 45 persen. Ke depannya razia gabungan seperti akan terus dilakukan untuk memutus peredaran miras di Depok," imbunya.

Dijelaskan Yayan, ada 3 wilayah Kecamatan di Depok yang menjadi titik peredaran miras dalam jumlah besar diantaranya Kecamatan Pancoran Mas, Sukmajaya, dan Cimanggis.

"Tiga Kecamatan di Depok yang paling banyak ditemukan peredaran mirasnya itu Pancoran Mas, Sukmajaya, dan Cimanggis. Sudah beberapa kali Satpol PP merazia toko yang sama di tiga Kecamatan itu tapi pemiliknya masih tetap berjualan miras," ungkapnya.

Ia menyebut alasan para pemilik toko yang menjual miras tidak kapok berdagang karena hukuman yang diberikan masih berupa tindak pidana ringan dan bukan pidana. Hal senada juga dituturkan Kabid Transmastibum Satpol PP Kota Depok Kusumo saat ditemui usai pemusnahan puluhan ribu botol miras di halaman Balai Kota Depok.

Kusumo menduga, Kecamatan Pancoran Mas, Sukmajaya, dan Cimanggis menjadi tempat peredaran miras karena padatnya pemukiman penduduk. Di Kecamatan Pancoran Mas, dalam satu kali razia ia menyebut bila Satpol PP Kota Depok dapat mengamankan hingga ribuan botol miras ilegal.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement