Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Vaksin MR Haram, tapi MUI Masih Memperbolehkan karena Darurat

Agregasi BBC Indonesia , Jurnalis-Rabu, 22 Agustus 2018 |06:30 WIB
Vaksin MR Haram, tapi MUI Masih Memperbolehkan karena Darurat
Ilustrasi Imunisasi Vaksin Rubella (foto: Shutterstock)
A
A
A

Di sisi lain, lanjut Sholahudin, dampak dari penyakit rubella harus diwaspadai. Selama lima tahun terakhir, terhitung ada sekitar 55.000 kasus MR.

"Itu kalau tidak dilakukan upaya-upaya masif dan terstruktur, itu bisa jadi di Indoensia akan berubah menjadi wabah. Oleh karena itu menjadi pertimbangan penting ada aspek yang sangat penting diperhatikan, yaitu tentang masalah kesehatan masyarakat secara umum," jelas Sholahudin.

Relawan PMI Lakukan Vaksinasi Campak dan Rubella kepada 400 Santri Pesantren

Ini pula yang mendorong Dhona Yuniarta, yang mengesampingkan haram atau halalnya vaksin MR demi mencegah anaknya yang memiliki kondisi kesehatan yang rentan, supaya terhindar dari penyakit campak dan rubella.

"Aku memilih untuk tetap menggunakan daripada tidak, karena ketakutan misalkan dia tertular penyakit rubella dan campak," katanya.

Kontraproduktif dengan program imunisasi massal

Namun, Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dokter Aman Bhakti Pulungan menganggap fatwa ini kontroduktif dengan upaya Kementerian Kesehatan yang sedang melaksanakan program imunisasi masal terhadap anak-anak di luar Jawa. Dikhawatirkan, akan makin banyak orang tua yang enggan anaknya diimunisasi vaksin MR.

"Bisa jadi targetnya tidak tercapai dan kita bagaimana mengeliminasi kejadiannya?" ujar Aman.

Apalagi, Aman menegaskan, kedua penyakit ini sangat berbahaya.

"Campak menyebabkan kematian. Kalau rubella, kalau anaknya menulari ibu yang hamil, akan menyebabkan bayi lahir cacat," cetusnya.

Campak dan Rubella adalah penyakit infeksi menular melalui saluran napas yang disebabkan oleh virus. Campak dapat menyebabkan komplikasi yang serius seperti diare, radang paru (pneumonia), radang otak (ensefalitis), kebutaan bahkan kematian.

Rubella biasanya berupa penyakit ringan pada anak, akan tetapi bila menulari ibu hamil pada trimester pertama atau awal kehamilan, dapat menyebabkan keguguran atau kecacatan pada bayi yang dilahirkan.

Kecacatan tersebut dikenal sebagai Sindroma Rubella Kongenital di antaranya meliputi kelainan pada jantung dan mata, ketulian dan keterlambatan perkembangan. Tidak ada pengobatan untuk penyakit campak dan rubella, namun penyakit ini dapat dicegah.

Betapapun, Kementerian Kesehatan bersikukuh tetap melaksanakan program nasional imunisasi untuk mengendalikan penyakit rubella serta kecacatan bawaan akibat rubella ditengah polemik vaksin MR yang terus berlanjut.

"Kemenkes sebagai pelaksana tetap melaksanakan program nasional imunisasi untuk anak-anak Indonesia di masa yang akan datang, mengacu pada sudah mendapat izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)," ujar Humas Kementerian Kesehatan, Widyawati Rokom.

Tahun ini, rencananya sejumlah 35.000 anak akan diberi imunisasi MR. Pemberian imunisasi MR ditargetkan mencapai cakupan minimal 95 persen. Target itu dimaksudkan agar eliminasi campak dan pengendalian rubella dapat terwujud pada 2020.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement